Berdasarkan elegi di atas diketahui bahwa prinsip atau
hukum dasar dunia tidak lain hanyalah hukum identitas dan hukum kontradiksi.
Hukum Identitas berbunyi "SUATU DIRI UNSUR ADALAH DIRI UNSUR ITU
SENDIRI"; secara matematika dinyatakan sebagai "A=A".
Secara bahasa, hukum identitas dapat dipahami sebagai "Predikat yang sama dengan Subyeknya dan Subyeknya yang sam dengan Predikatnya". Sementara secara filsafat, hukum identitas dapat dipahami sebagai "Predikat yang termuat dalam Subyeknya dan Subyeknya yang termuat dalam Predikatnya"; jika tidak demikian maka itulah hukum kontradiksi.
Secara bahasa, hukum identitas dapat dipahami sebagai "Predikat yang sama dengan Subyeknya dan Subyeknya yang sam dengan Predikatnya". Sementara secara filsafat, hukum identitas dapat dipahami sebagai "Predikat yang termuat dalam Subyeknya dan Subyeknya yang termuat dalam Predikatnya"; jika tidak demikian maka itulah hukum kontradiksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar